|

Denda Sampah di Bandung


Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mulai memberlakukan denda sampah pada 1 Desember 2014 besok. Denda yang diberlakukan mulai dari tidak adanya tempat sampah di mobil, membakar sampah, sampai membuang sampah ke sungai.

Ilustrasi Sampah di Bandung


Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bandung Hikmat Hidayat menyebutkan ada 6 pelanggaran yang akan mulai ditegakkan dan dikenai sanksi jika dilanggar.

Berikut denda yang diberlakukan :

1. Tidak menyediakan tempat sampah di dalam pekarangan bagian depan akan dikenai
    denda Rp 250 ribu
2. Tidak melengkapi tempat sampah pada kendaraan angkutan penumpang dan/atau 
    barang, membuang sampah sembarangan, membuang sampah ke luar kendaraan, 
    dikenakan denda Rp 250 ribu
3. Tidak menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah dikenakan denda Rp 50 juta
4. Membuang benda yang berbau busuk yang dapat mengganggu penghuni sekitarnya 
    dikenakan denda Rp 250 ribu
5. Mengotori jalan akibat suatu kegiatan proyek didenda Rp 5 juta
6. Membakar sampah kotoran di badan jalan, jalur hijau, taman, selokan dan tempat umum 
    sehingga mengganggu ketertiban umum dikenakan Rp 250 ribu

"Jadi nanti kami akan melakukan razia bersama dengan penyidik PNS supaya bisa langsung diberlakukan denda," ujar Hikmat di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Minggu (30/11/2014).

Bagi warga yang menemukan pelanggaran tersebut, Hikmat mengatakan bisa melaporkan langsung. Namun, ia harus bersedia menjadi saksi.

"Misalnya ada tetangga yang membakar sampah, bisa laporkan, asal ada bukti misalnya foto, dan bersedia menjadi saksi," tuturnya.

Pemberlakuan denda sampah di Bandung sangat positif demi kebersihan lingkungan. semoga denda sampah dapat diberlakukan di kota-kota lainnya.






Bagikan kalau menurut anda bermanfaat


BACA JUGA..


Posted by ThClients on 00:01. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response
Kirim Komentar Anda:
Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Untuk mengirimkan e-mail pribadi silahkan kirimkankan disini

0 komentar for "Denda Sampah di Bandung"

Leave a reply

thclients

×

Powered By Facebook and Get This Widget

Terbaru

Terkomentar

ThClients tentang informasi unik nasional dan international, Lifestyle, Religi, Health, Education, Tips
Ikuti informasi menarik lainnya